Al-Qur'an as a Guide so listen it

Minggu, 04 April 2010

Pengertian Akad

Pengertian akad dalam transaksi syariah


Kontrak atau Akad dalam bahasa arab adalah ‘uqud jamak dari ‘aqd, yang secara bahasa arti nya, mengikat,bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Di dalam Hukum Islam, aqd artinya : “ gabungan atau penyatuan dari penawaran ( Ijab ) dan penerimaan (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.

Rukun akad ada tiga, yaitu : 1.Sighah, yaitu pernyataan ijab dan qabul dari kedua belah pihak, boleh dengan lafad atau ucapan, boleh juga di lakukan dengan tulisan., sighah, harus lah selaras antara ijab dan qabul nya. Apa bila satu pihak menawarkan (ijab) benda A dengan harga seratus rupiah, pihak lain haru menerima (qabul) dengan menyebutkan benda A senilai seratus rupiah pula, bukan benda B yang haraga nya 150 rupiah. Dalam sighah kedua belah pihak harus jelas menyatakan penawaran nya dan pihak yang lain harus dengan jelas menerima tawaran nya (transparansi), qabul harus langsung di ucapkan setelah ijab di ucapkan, ijab dan qabul harus lah terkoneksi satu dengan yang lain tanpa ada nya halangan waktu dan tempat, misal nya ijab di tawarkan hari ini dan di jawab 2 hari kemudian itu tidak lah sah, ijab dan qabul juga harus di lakukan di dalam satu ruangan yang sama oleh kedua belah pihak atau istilah nya harus di dalam satu majelis yang sama.
2. Aqidan, yaitu : pihak pihak yang akan melakukan akad, kedua belah pihak yang akan melaksanakan akad ini harus sudah mencapai usia akil-baligh ( sesuai hukum yang berlaku di suatu negara), harus dalam keadaan waras (tidak gila) atau mempunyai akal yang sehat, harus dewasa (rushd) dan dapat bertanggung jawab dalam bertindak, tidak boros, dan dapat di percaya untuk mengelola masalah keuangan dengan baik.

3. Mahal al-aqd atau objek akad yaitu : jasa, atau benda benda yang berharga dan objek akad tersebut tidak di larang oleh syariah. Objek akad yang di larang (haram) oleh hukum Islam adalah: 1. Alkohol 2. Darah 3. Bangkai 4. Daging babi.
Kepemilikan dari objek akad harus sudah berada pada satu pihak, dengan kata lain,objek akad harus ada pada saat akad di laksanakan, kecuali pada transaksi Salam dan Istisna. Objek akad harus sudah di ketahui oleh kedua belah pihak, berat nya, harga nya, spesifikasi nya, model nya, qualitas nya. Perlu di perhatikan di sini, di dalam hukum Islam, seseorang tidak di perboleh kan untuk menjual sesuatu yang bukan milik nya, contoh nya: menjual burung burung yang masih terbang di udara, atau menjual ikan ikan yang masih berenang di lautan lepas, karena tidak jelas berapa jumlah dan sulit untuk menentukan harga pasti nya, yang berakibat pada ada nya unsur ketidak pastian atau gharar. Ketidak pastian atau gharar ini dapat membatal kan akad, sama hal nya dengan Riba (interest/bunga bank) dan Maisir (judi). Ketiga unsur tersebut sebaik nya di hindari dalam transaksi yang menggunakan akad syariah.


Legalitas dari akad di dalam hukum Islam ada 2. yang pertama. Sahih, atau sah, yang artinya semua rukun kontrak beserta semua kondisi nya sudah terpenuhi, yang kedua. Batil, apabila salah satu dari rukun kontrak tidak terpenuhi maka kontrak tersebut menjadi batal atau tidak sah, apa lagi kalau ada unsur Maisir, Gharar dan Riba di dalam nya. Akad yang efektif di bagi lagi menjadi 2 , Yaitu : 1. Lazim – mengikat dan Ghayr al –lazim – tidak mengikat. Akad lazim adalah akad yang tidak dapat di batal kan oleh salah satu pihak tnapa persetujuan pihak yang lain nya. Contoh nya : perceraian dengan kompensasi pembayaran properti dari istri yang di berikan kepada suami. Sedang akad ghayr al-lazim dapat di batal kan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak yang lain nya contoh nya dalam transaksi partnership (musyarakah), agency (wakalah), wasiat (wassiyyah), pinjaman (arriyah), dan penitipan (wadiah).

ref: Briefcase Book Edukasi professional Syariah

Tidak ada komentar:

Times is Amal