Al-Qur'an as a Guide so listen it

Kamis, 30 April 2009

UU nya BI

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/7/PBI/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/13/PBI/2005 TENTANG
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka membantu pengembangan usaha kecil dan mendukung pemberian penyaluran dana kepada pegawai/pensiunan sebagai bentuk perwujudan peranan perbankan khususnya perbankan syariah sebagai alat intermediasi bagi sektor riil dalam rangka menunjang sektor perekonomian usaha kecil di Indonesia, diperlukan adanya perubahan penghitungan aktiva tertimbang menurut risiko bagi penyaluran dana sektor terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia:;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/13/PBI/2005 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/13/PBI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4501) diubah sebagai berikut:

1. Penjelasan Pasal 4, ayat (5) huruf d diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

2. Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7
(1) Aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk aktiva produktif dibedakan sebagai berikut:
a. penyaluran dana dalam berbagai bentuk aktiva produktif yang sumber dananya berasal dari dana pihak ketiga dengan prinsip mudharabah mutlaqah berdasarkan sistem bagi untung atau rugi (profit and loss sharing method) diberikan bobot sebesar 1% (satu perseratus);
b. penyaluran dana dalam berbagai bentuk aktiva produktif berdasarkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing) yang sumber dananya berasal dari modal sendiri dan/atau dana pihak ketiga dengan prinsip wadiah, qardh dan mudharabah muthlaqah berdasarkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing) yang dibedakan sebagai berikut:
1. diberikan atau dijamin oleh pemerintah atau bank sentral diberikan bobot sebesar 0% (nol perseratus);
2. diberikan atau dijamin oleh bank lain diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh perseratus);
3. diberikan atau dijamin oleh swasta penetapan bobot berdasarkan peringkat (rating) yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan.
c. penyaluran dana dalam bentuk piutang untuk kepemilikan rumah yang dijamin oleh hak tanggungan pertama dan bertujuan untuk dihuni yang sumber dananya berasal dari modal sendiri dan atau dana pihak ketiga dengan prinsip wadiah, qardh dan mudharabah muthlaqah berdasarkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing) diberikan bobot sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus);
d. penyaluran dana dalam berbagai bentuk aktiva produktif kepada pegawai/pensiunan di luar kepemilikan rumah dan usaha kecil yang sumber dananya dari wadiah, modal sendiri, qardh dan mudharabah mutlaqah berdasarkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing) diberikan bobot sebesar 50% (lima puluh perseratus);
e. penyaluran dana dalam berbagai bentuk aktiva produktif kepada usaha kecil yang sumber dananya dari wadiah, modal sendiri, qardh dan mudharabah mutlaqah berdasarkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing) diberikan bobot sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus);
f. penyaluran dana dalam berbagai bentuk aktiva produktif berdasarkan sistem bagi untung atau rugi (profit and loss sharing method) yang sumber dananya dari wadiah, modal sendiri, qardh dan mudharabah muthlaqah berdasarkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing) diberikan bobot sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus);
(2) Peringkat (rating) yang menjadi dasar pemberian bobot risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 atau setara diklasifikasikan sebagai berikut:
a. perusahaan dengan peringkat AAA sampai dengan AA- diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh perseratus);
b. perusahaan dengan peringkat A+ sampai dengan A- diberikan bobot sebesar 50% (lima puluh perseratus);
c. perusahaan dengan peringkat BBB+ sampai dengan BBB- diberikan bobot sebesar 100% (seratus perseratus);
d. perusahaan dengan peringkat BB+ sampai dengan B- diberikan bobot sebesar 100% (seratus perseratus);
e. perusahaan dengan peringkat di bawah B- diberikan bobot sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus);
f. perusahaan yang tidak memiliki peringkat (unrated) diberikan bobot sebesar 100% (seratus perseratus)".

Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 27 Februari 2006
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BURHANUDDIN ABDULLAH

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 4606 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 17)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/7/PBI/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/13/PBI/2005 TENTANG
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

UMUM

Dalam rangka meningkatkan peranan perbankan syariah dalam menggerakkan sektor riil dengan lebih memfokuskan kepada pemberian penyaluran dana kepada sektor usaha kecil serta mendukung pembiayaan pihak pegawai dan atau pensiunan maka diperlukan adanya penyesuaian besarnya aktiva tertimbang menurut risiko dalam ketentuan penghitungan kewajiban penyediaan modal minimum yang lebih dapat mengakomodasi dan mendukung pengembangan usaha kecil dan pemberian penyaluran dana kepada pegawai dan atau pensiunan tersebut.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat (5)
Huruf d
Yang dimaksud dengan Investasi Subordinasi dalam Laporan Bulanan Bank Syariah yaitu pinjaman subordinasi dan obligasi syariah subordinasi.

Angka 2
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
"aktiva produktif" adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, pinjaman dengan prinsip qardh, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia;
"mudharabah mutlaqah" adalah prinsip Syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya di mana Bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk menanamkan dananya;
"wadiah" adalah prinsip Syariah dalam perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak yang dipercaya untuk menjaga dana penitipan tersebut;
"qardh" adalah prinsip Syariah dalam perjanjian pinjam meminjam penyediaan dana antara bank Syariah sebagai pemberi pinjaman dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran pokok pinjaman dengan cara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu;
"pegawai" adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, pegawai lembaga negara dan pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah "pensiunan" adalah pensiunan dari PNS, anggota TNI/Polri, pegawai lembaga negara dan pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

Times is Amal