Al-Qur'an as a Guide so listen it

Selasa, 06 April 2010

Penjelasan Undang-Undang Zakat

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999

TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
I
UMUM

Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat.

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

Agar sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan keimanan dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

Undang-undang tentang Pengelolaan zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzzaki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha

Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang terdiri atas ulama , kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola

Dengan dibentukknya Udang-undang tentang Pengelolaan Zakat , diharapkan dapat ditngkatkan kesadaran muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

II
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berada atau yang menetap baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Yang dimaksud dengan mampu adalah mampu sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan dalam suatu badan atau lembaga

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pemerintah pusat membentuk badan amil zakat Nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara
Pemerintah daerah membentuk badan amil zakat daerah yang berkedudukan di ibukota propinsi, kapubaten atau kota, dan kecamatan

Ayat (2)

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Badan amil zakat kecamatan dapat membentuk unit pengumpul zakat di desa atau kelurahan

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan masyarakat ialah ulama, kaum cendekia, dan tokoh masyarakat setempat
Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi.

Ayat (5)

Unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri atas para ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan wakil pemerintah
Unsur pelaksana terdiri atas unit administrasi, unit pengumpul, unit pendistribusi, dan unit lain sesuai dengan kebutuhan.
Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dapat dibentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan kebutuhan di instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri

Pasal 7

Ayat (1)

Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 8

Agar tugas pokok dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna, badan amil zakat perlu melakukan tugas lain, seperti penyuluhan dan pemantauan

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Zakat mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yanng dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Nishab adalah jumlah harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Kadar zakat adalah besarnya perhitungan atau presentase zakat yang harus dikeluarkan
Waktu zakat dapat terdiri atas haul atau masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun Qomariah, panen, atau pada saat menunaikan rikaz.

Pasal 12

Ayat (1)

Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat harus bersikap proaktif melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat adalah memebrikan kewenangan kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah selaku muzakki untuk memungut zakat harta simpanan muzakki, yang kemudiam diserahkan kepada badan amil zakat.

Pasal 13

Dalam ketentuan ini yang dimaksud:
infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang badan, diluar zakat, untuk kemaslahatan umum;
shadaqah adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk kemaslahatan umum;
hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada amil zakat atau lembaga amil zakat;
wasiat adalah pesan atau memberikan suatu barang kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat; pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan utang-utangnya, jika ada;
waris adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat oleh orang yang melanggar ketentuan agama

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan paak. Kesadaran membeyar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak

Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil, yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang tidak berdaya secara ekonomi seperti anak-anak yatim piatu, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban bencana alam

Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal 17

Pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diutamakan untuk usaha yang produktif agar daat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan zakat

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Pasal 19

Cukup Jelas

Pasal 20

Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:

a. memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat;

b. menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;

c. memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.

Pasal 21

Cukup Jelas

Pasal 22

Cukup Jelas

Pasal 23

Cukup Jelas

Pasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Selama ini ketentuan tentang pengelolaan zakat diatur dengan keputusan dan instruksi menteri. Keputusan tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan AMil Zakat, Infaq, dan Shadaqah diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 tentang pembinaan Teknis Badan Amil Zakat , Infaq Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq Shadaqah

Ayat (2)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Senin, 01 Oktober 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;

b. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;

c. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;

d. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.

4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.

5. Agama adalah agama Islam.

6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2


Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

Pasal 3


Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

Pengelolaan zakat bertujuan:

1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;

2. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;

3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT

Pasal 6


1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

2. Pembentukan badan amil zakat:

a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;

b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;

c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;

d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.

3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.

4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu

5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.

Pasal 7


1. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.

2. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8


Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 9


Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 10


Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.

BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT

BAB IV
Pasal 11


1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.

2. Harta yang dikenai zakat adalah:

a. emas,perak, dan uang;

b. perdagangan dan perusahaan;

c. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;

d. hasil pertambangan;

e. hasil peternakan;

f. hasil pendapatan dan jasa;

g. rikaz

3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.

Pasal 12


1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.

2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.

Pasal 13


Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

Pasal 14


1. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama

2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.

3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15


Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.

BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Pasal 16


1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.

2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.

3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Pasal 17


Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 18


1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).

2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota

3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.

4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.

Pasal 19


badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 20


Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.

BAB VII
SANKSI

Pasal 21


1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.

3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 22


Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.

Pasal 23


Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24


1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

2. Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

BAB X
PENUTUP

Pasal 25


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999


MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 164

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II

Minggu, 04 April 2010

Pengertian Akad

Pengertian akad dalam transaksi syariah


Kontrak atau Akad dalam bahasa arab adalah ‘uqud jamak dari ‘aqd, yang secara bahasa arti nya, mengikat,bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Di dalam Hukum Islam, aqd artinya : “ gabungan atau penyatuan dari penawaran ( Ijab ) dan penerimaan (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.

Rukun akad ada tiga, yaitu : 1.Sighah, yaitu pernyataan ijab dan qabul dari kedua belah pihak, boleh dengan lafad atau ucapan, boleh juga di lakukan dengan tulisan., sighah, harus lah selaras antara ijab dan qabul nya. Apa bila satu pihak menawarkan (ijab) benda A dengan harga seratus rupiah, pihak lain haru menerima (qabul) dengan menyebutkan benda A senilai seratus rupiah pula, bukan benda B yang haraga nya 150 rupiah. Dalam sighah kedua belah pihak harus jelas menyatakan penawaran nya dan pihak yang lain harus dengan jelas menerima tawaran nya (transparansi), qabul harus langsung di ucapkan setelah ijab di ucapkan, ijab dan qabul harus lah terkoneksi satu dengan yang lain tanpa ada nya halangan waktu dan tempat, misal nya ijab di tawarkan hari ini dan di jawab 2 hari kemudian itu tidak lah sah, ijab dan qabul juga harus di lakukan di dalam satu ruangan yang sama oleh kedua belah pihak atau istilah nya harus di dalam satu majelis yang sama.
2. Aqidan, yaitu : pihak pihak yang akan melakukan akad, kedua belah pihak yang akan melaksanakan akad ini harus sudah mencapai usia akil-baligh ( sesuai hukum yang berlaku di suatu negara), harus dalam keadaan waras (tidak gila) atau mempunyai akal yang sehat, harus dewasa (rushd) dan dapat bertanggung jawab dalam bertindak, tidak boros, dan dapat di percaya untuk mengelola masalah keuangan dengan baik.

3. Mahal al-aqd atau objek akad yaitu : jasa, atau benda benda yang berharga dan objek akad tersebut tidak di larang oleh syariah. Objek akad yang di larang (haram) oleh hukum Islam adalah: 1. Alkohol 2. Darah 3. Bangkai 4. Daging babi.
Kepemilikan dari objek akad harus sudah berada pada satu pihak, dengan kata lain,objek akad harus ada pada saat akad di laksanakan, kecuali pada transaksi Salam dan Istisna. Objek akad harus sudah di ketahui oleh kedua belah pihak, berat nya, harga nya, spesifikasi nya, model nya, qualitas nya. Perlu di perhatikan di sini, di dalam hukum Islam, seseorang tidak di perboleh kan untuk menjual sesuatu yang bukan milik nya, contoh nya: menjual burung burung yang masih terbang di udara, atau menjual ikan ikan yang masih berenang di lautan lepas, karena tidak jelas berapa jumlah dan sulit untuk menentukan harga pasti nya, yang berakibat pada ada nya unsur ketidak pastian atau gharar. Ketidak pastian atau gharar ini dapat membatal kan akad, sama hal nya dengan Riba (interest/bunga bank) dan Maisir (judi). Ketiga unsur tersebut sebaik nya di hindari dalam transaksi yang menggunakan akad syariah.


Legalitas dari akad di dalam hukum Islam ada 2. yang pertama. Sahih, atau sah, yang artinya semua rukun kontrak beserta semua kondisi nya sudah terpenuhi, yang kedua. Batil, apabila salah satu dari rukun kontrak tidak terpenuhi maka kontrak tersebut menjadi batal atau tidak sah, apa lagi kalau ada unsur Maisir, Gharar dan Riba di dalam nya. Akad yang efektif di bagi lagi menjadi 2 , Yaitu : 1. Lazim – mengikat dan Ghayr al –lazim – tidak mengikat. Akad lazim adalah akad yang tidak dapat di batal kan oleh salah satu pihak tnapa persetujuan pihak yang lain nya. Contoh nya : perceraian dengan kompensasi pembayaran properti dari istri yang di berikan kepada suami. Sedang akad ghayr al-lazim dapat di batal kan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak yang lain nya contoh nya dalam transaksi partnership (musyarakah), agency (wakalah), wasiat (wassiyyah), pinjaman (arriyah), dan penitipan (wadiah).

ref: Briefcase Book Edukasi professional Syariah

Times is Amal